SOKOGURU, JAKARTA — Komisi III DPR RI mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kasus sengketa hak cipta antara penyanyi Agnez Mo dan komposer Ari Bias.
Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar tertutup di Kompleks DPR RI, Jumat (20/6/2025).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut harus ditindaklanjuti untuk menjaga integritas sistem peradilan dan kepastian hukum di Indonesia, khususnya dalam penerapan Undang-Undang Hak Cipta.
Baca juga: Makan Bergizi Gratis Malah Dibagi Mentah di Tangerang Selatan, DPR: Ini Bukan Bansos Sembako!
Perkara ini berawal dari gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo, yang dianggap menyanyikan sejumlah lagunya tanpa izin dan pembayaran royalti.
Agnez Mo Dituntut Ganti Rugi Rp1,5 Miliar
Gugatan tersebut menuntut ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar. Pada Februari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta.
Namun, Komisi III menilai bahwa putusan hakim dalam perkara ini berpotensi menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, karena berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tanggung jawab pembayaran royalti seharusnya berada di tangan penyelenggara acara, bukan penyanyi.
Baca juga: 64 Persen Anak dari Keluarga Miskin Terancam Tetap Miskin, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah
“Agnez Mo hanya sebagai performer, bukan penyelenggara acara. Sesuai aturan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) oleh pihak event organizer,” kata Habiburokhman.
Dalam forum tersebut, perwakilan dari Dirjen HAKI juga menegaskan bahwa mekanisme pembayaran royalti melalui LMK memang menjadi standar, yang seharusnya dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Mahkamah Agung Diminta Terbitkan Pendoman Teknis UU Hak Cipta
Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung agar segera menerbitkan pedoman teknis penerapan UU Hak Cipta dan aturan kekayaan intelektual lainnya secara komprehensif.
Baca juga: Geger! iPhone Penumpang Hilang di Pesawat Garuda, DPR: Malu-Maluin di Mata Dunia!
Tujuannya adalah untuk mencegah putusan yang bisa merugikan pelaku industri musik dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga didorong agar lebih aktif dalam sosialisasi sistem lisensi dan royalti, agar para pelaku industri hiburan memahami hak dan kewajiban mereka secara menyeluruh.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Agnez Mo menyampaikan apresiasi atas perhatian DPR terhadap persoalan ini dan berharap ada keadilan yang lebih berimbang bagi seluruh pihak dalam industri hiburan.
Adapun pihak Bawas MA telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, dan menyatakan akan melakukan telaah sesuai prosedur internal.
Komisi III DPR RI juga menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas agar penegakan hukum tak hanya bersifat formal, tetapi juga substansial dan adil. (*)